Masyarakat Wajib Waspada, Kisah Sedih Anak Umur 12 Tahun Disetubuhi di Rumahnya, Kenalanya di Medsos

    Masyarakat Wajib Waspada, Kisah Sedih Anak Umur 12 Tahun Disetubuhi di Rumahnya, Kenalanya di Medsos
    Pelaku AM (20) (Kaos Hitam) Diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas

    BANYUMAS - Tersangka AM (20) warga Desa Babakan Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, Diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas.

    Dalam keteranganya Polisi Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kamis (27/01/2022).

    Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Kompol Berry, ST, SIK, menyampaikan bahwa tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban seorang gadis berinisial MJ, Umur 12 tahun di kamar rumahnya pada hari Senin, tanggal 24 Januari 2022 sekitar pukul 15.00 wib yang beralamatkan di Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

    "Awalnya tersangka dan korban berkenalan di sosial media, Selanjutnya tersangka datang kerumah korban, sesampainya di rumah korban tersangka duduk di ruang tamu dan mengobrol dengan korban, selang sekitar 10 menit kemudian tersangka mengajak korban ke dalam kamar, awalnya korban menolak akan tetapi karena tersangka terus meminta akhirnya korban menuruti tersangka dan melakukan persetubuhan di kamar milik kakak korban", jelas Berry. 

    Atas kejadian tersebut, DS (38) warga Desa Susukan Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas yang merupakan orangtua korban melaporkan kepada Sat Reskrim Polresta Banyumas.

    Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, tim mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu potong celana pendek warna hitam bergaris kuning, satu potong kaos dalam warna putih, satu potong BH warna biru dan satu potong celana dalam merah muda untuk penyidikan lebih lanjut. 

    “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, tutur Kasat Reskrim.

    (N.SoN/***)

    Jawa tengah Banyumas Polresta banyumas Anak di bawah umur
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Polisi Bekuk Pembobol Konter HP di Kalisalak,...

    Artikel Berikutnya

    Kasat Reskrim Kompol Berry: Aksi Dua Curanmor...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Presiden Jokowi Jamu Santap Malam Para Pemimpin dan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK
    DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
    Kearifan Masyarakat Bali Sejalan dengan Semangat World Water Forum ke-10
    Para Pemimpin Negara Tiba di Bali Hadiri World Water Forum ke-10
    Menparekraf Ajak Komunitas Bali Ikut Sukseskan Pelaksanaan World Water Forum ke-10

    Ikuti Kami