Gerombolan Geng Motor di Banyumas, Bawa Celurit Dibekuk Polisi

    Gerombolan Geng Motor di Banyumas, Bawa Celurit Dibekuk Polisi
    Gerombolan Geng Motor di Banyumas, Bawa Celurit Dibekuk Polisi

    BANYUMAS - Sebanyak 7 (Tujuh) orang pelaku Geng motor yang sempat viral di Media Sosial kini di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan, di Polresta Banyumas, Selasa (16/08/2022).

    Mulanya, sekelompok pemuda yang tergabung dalam geng motor Warrior (WR) dan Waton Srawung (WS) asal Cilacap ini berkumpul di pinggir jalan di kawasan Cilacap Utara pada hari Sabtu (13/08/2022) dan mendapat kabar dari geng Aliansi Timur bahwa ada masalah dengan orang Purwokerto. Kemudian rombongan geng WR dan WS bertemu dengan kelompok Aliansi Timur di pertigaan Sampang lalu berangkat menuju Purwokerto mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan parang.

    Menurut keterangan saksi dan adanya bukti rekaman cctv, sesampainya di Alun alun Purwokerto pada hari Minggu (14/08/2022) sekira pukul 03.00 wib rombongan yang mengendarai sepeda motor sekitar 30 unit ini datang dari arah timur sambil mengacung acungkan senjata tajam berupa celurit, parang, mandau. 

    "Sebagian dari kelompok tersebut ada yang berhenti menendang sepeda motor yang parkir di tepi Alun alun, mengambil helm dan merusak jok salah satu sepeda motor milik pengunjung menggunakan senjata tajam. Hal tersebut mengakibatkan pengunjung dan pedagang yang ada di Alun alun ketakutan berlari menyelamatkan diri dan diantaranya saksi SG berlari sampai terjatuh dan mengalami luka di bagian rusuk", ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edi Suranta Sitepu, S.I.K., M.H. 

    Dengan adanya laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dan identifikasi para pelaku. Setelah mendapatkan cukup informasi, tim bergerak ke Cilacap dan mengamankan 16 orang diduga pelaku berikut barang bukti. 

    "Setelah selesai dilaksanakan pemeriksaan, kemudian dilaksanakan gelar perkara dan ditetapkan 7 orang sebagai tersangka dengan rincian 3 orang dewasa dan 4 anak anak atau dibawah umur yaitu DOF (20), SWN (19), DS (19), ZK (16), PR (16) FP (17), AD (16). Semua tersangka berjenis kelamin laki laki dan merupakan warga Kabupaten Cilacap", imbuhnya. 

    Kapolresta Banyumas menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang mengganggu kamtibmas di wilayah Kabupaten Banyumas. 

    "Tersangka dan barang bukti berupa 4 (empat) buah celurit, 2 (dua) buah parang, 1 (satu) buah pisau mandau, 1 (satu) unit Honda Vario No.Pol : R 2507 IT, 1 (satu) unit Honda Vario No.Pol : R 6039 LP dan 1 (satu) unit Honda Beat No.Pol: R 4762 HP diamankan di Mapolresta Banyumas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat no. 12 tahun 1951", tutupnya. 

    (N.Son/***)

    jawa tengah banyumas polisi polresta banyumas geng motor kapolresta banyumas konferensi pers kombes pol edi suranta sitepu s.i.k. m.h.
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Pelaku Penganiayaan Berat di Banyumas Ditangkap...

    Artikel Berikutnya

    Diduga Sering Transaksi Obat Psikotropika,...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Gemar Menabung Sejak Dini: Polda Jateng dan Yayasan Kemala Bhayangkari Luncurkan Program Edukasi untuk Anak
    Tim Voli Putra Putri Polda Jatim Raih Tiket Babak Final di Kapolri Cup 2024
    Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya 
    Kepedulian Presiden RI Jokowi : Kesetaraan Bagi Kaum Rentan Khususnya Disabiltas Dalam Rekrutmen Polri 

    Ikuti Kami